Waduh, Mantan Pegawai Bank Ini Alih Profesi Jadi Bandar Uang Palsu

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang mantan pegawai bank AA (43) asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, diamankan polisi Diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu (upal).

“Kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA karena terbukti menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka Kamis (4/2/2021).

Siswo menjelaskan AA ditangkap pada 5 Januari 2021 lalu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu. AA diketahui merupakan mantan pegawai bank yang sempat bekerja selama 3 tahun.

Baca Juga:  Ada Bioskop Keliling Pantura

“Tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapatkan serta mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu karena pernah bekerja di bank selama 3 tahun,” ujar Siswo.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu. Kata Siswo, tersangka diketahui telah mengedarkan uang palsu sebesar 600 juta sejak tahun 2019.

“Dari TKP kita mengamankan 171 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan beberapa lembar mata uang asing yang juga diketahui palsu. Dia sudah mengedarkan kurang lebih 600 juta di Majalengka, Indramayu, Kalimantan dan Madura,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gubernur Aher Lantik 123 Kepsek SMU, SMK, SLB Negeri

Ia menambahkan tersangka mendapat uang palsu tersebut dari seorang supplier berisinial W dan A yang kini berstatus DPO. Uang palsu tersebut dibuat di sebuah ‘pabrik’ yang berlokasi di Kabupaten Kuningan.

Uang palsu itu kemudian AA edarkan kepada konsumen yang sudah memesan terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Dari hasil pengedaran uang palsu, tersangka AA mendapat keuntungan Rp 1 juta jika mampu mengedarkan 100 juta uang palsu.

Baca Juga:  Ambu Anne Deklarasi Menolak Kerusuhan

“Jadi memang ada supplier yang menawarkan yaitu S, W dan A. S sudah ditangkap di Cimahi, W dan A masih DPO. Itu percetakannya di Kuningan. Dari mengedarkan setiap 100 juta, dia dapat keuntungan Rp 1 juta,” ucap Siswo.

“Cara mengedarkannya tersangka ini bertemu dengan konsumen yang sebelumnya sudah komunikasi. Begitu deal, konsumen datang ke rumah tersangka dan transaksi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (Red)