Diduga Gelapkan Uang, Mantan Wadir RS Bhakti Husada dipidana Pihak yang Rumah Sakit

Direktur RS Bhakti Husada, Revy Noviansyah didampingi Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Purwakarta, Herny Kurniawan saat di Pengadilan Negri Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Ia menyebut, dampak dari penggelapan berpengaruh pada kestabilan keuangan perusahaan, termasuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan yang terganggu selama 18 bulan.

“Bukan hanya pemilik rumah sakit tapi kami sebagai karyawan pun dirugikan, salah satunya ada keterlambatan pembayaran hak-hak karyawan, dikarenakan tidak adanya Uang rumah sakit akibat terganggu, 220 karyawan terdmalak pembayaran BPJS ketenagakerjaan yang terlambat, gaji perusahaan mengutamakan,” Sebut Revy.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Purwakarta, Herny Kurniawan menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Maryati berawal saat kasus Covid-19 sedang tinggi, yakni Januari 2021 lalu.

“Otomatis, saat itu dibutuhkan obat-obatan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, saat diminta untuk menyediakan obat, manajemen kesulitan memenuhinya dengan alasan kas kosong bahkan minus,” Tutur Herny.

Di sisi lain, sambung dia, Maryati malah menunjukkan gaya hidup mewah. Di antaranya, kata Henry membeli mobil baru, pelesiran ke luar negeri hingga sering menraktir teman-temannya.