Diduga Gelapkan Uang, Mantan Wadir RS Bhakti Husada dipidana Pihak yang Rumah Sakit

Direktur RS Bhakti Husada, Revy Noviansyah didampingi Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Purwakarta, Herny Kurniawan saat di Pengadilan Negri Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan wakil direktur bagian administrasi dan keuangan di RS Bhakti Husada Purwakarta, Maryati, dipidanakan oleh pihak rumah sakit. Maryati, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan.

Aksi kejahatan terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit dan ditemukan aliran dana yang mencurigakan.

“Awal mulanya kami melihat ada aliran dana yang tidak sesuai, bahwa ada aliran dana dari rekening rumah sakit ke rumah sakit lagi,” ujar Direktur RS Bhakti Husada Revy Noviansyah, saat ditemui di depan kantor Pengadilan Negeri Purwakarta sebelum jalani sidang pemeriksaan saksi pelapor dengan nomor perkara157/Pid.B/2022, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Revy menjelaskan, setelah adanya kecurigaan itu dirinya melakukan audit keuangan dan ditemukan aliran dana ke tiga rekening yang berbeda dan tidak diketahui identitasnya, ketiganya bukan merupakan karyawan atau bagian dari pihak pemilik perusahaan.

“Ada aliran dana keluar di luar operasional rumah sakit dengan ada tiga nama orang yang tidak kami ketahui (rekening), setelah kami audit setiap bulan ada aliran ke tiga rekening itu mulai dari 100-300 juta setiap bulan. Total kerugian mencapai 1,8 Milyar, sumber anggaran dari pendapatan rumah sakit, jaminan BPJS, umum dan PT, termasuk pelayanan pasien COVID-19,” ucap Revy.