Dituding Legalkan Seks Bebas, Nadiem Makarim Berikan Klarifikasi dan Sebut Tiga Hal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai pro dan kontra.

Adapun isi dari aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Namun demikian, aturan yang dikeluarkan tersebut belakangan dituding beberapa pihak seolah melegalkan seks secara bebas.

Baca Juga: Antusiasme Warga Tinggi, Vaksinasi di Desa Maleber Cianjur Tiga Kali Lebihi Target

Baca Juga:  Purwakarta Terima Vaksin Sebanyak 3.920 Dosis, Anne Ratna Mustika Akan Disuntik Pertama

Dalam klarifikasinya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku telah memikirkan secara logika. 

Nadiem Makarim menerangkan lebih lanjut mengenai polemik tersebut dalam acara Mata Najwa di kanal Youtoube Najwa Shihab, 10 November 2021.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana-mana, sehingga diperlukan adanya peraturan dan satuan tugas untuk melakukan pengawasan atau pelaporan.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Dari Satgas Covid-19 Nasional, Simak Ini

Baca Juga: Diterkam Buaya di Pantai, Ahlan Diseret ke Laut Lalu Ditemukan Sekarat di Sungai

Menurut Nadiem Makarim, dalam Permendikbud tersebut ada tiga esensi yakni:

“Harus ada 1 unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan, serta monitoring rekomendasi sanksi,” katanya.

“Yang kedua, penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual baik fisik atau verbal,” kata Nadiem Makarim.

Baca Juga:  Wisatawan Tenggelam dan Hilang di Pantai Karang Hawu Sukabumi Sudah Diingatkan Begini

Baca Juga: Program Transmigrasi Kemendes PDTT Sukses Pindahkan 9,1 Juta Orang ke Wilayah Potensial Baru

“Dan yang ketiga adalah partisipasi seluruh civitas akademika di dalam proses pencegahan terjadinya kekerasan seksual”, ungkap Nadiem Makarim.

Nadiem makarim mengklaim ketiga hal tersebut adalah inovasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. (Dod)***