Empat Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Bogor Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

Ilustrasi pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil. (Foto: Shutterstock).

Satu tas yang berisi komputer jinjing Acer Aspire ES1-431 berwarna hitam dan hard disk exsternal merk Mini Station warna hitam menjadi sasaran mereka yang diperkirakan seharga Rp6.000.000.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Petakan Strategi Penanganan Truk Tambang yang 'Nakal' di Parungpanjang Bogor

Kejadian selanjutnya berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang se-jalur dengan lokasi terakhir. Namun kronologi kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Pihak Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana, Ini Alasannya

Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dikes Akui Korban Banjir di Sergai Hanya Terserang Penyakit Kulit, Diare Tidak Ada