Perpres Baru, Aher Deadline Perbaikan IPAL

JABARNEWS | BANDUNG – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Penemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti Perpres tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) imbau pada para pelaku industri di sekitar DAS Citarum untuk segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Aher inginkan langkah perbaikan IPAL sudah mulai dilaksanakan dalam tiga hingga enam bulan kedepan.

Aher mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018, di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Jumat (13/4/2018).

“Nggak mungkin sekarang mereka memperbaiki, besok sudah jadi. Segera mungkin ketika ada peringatan, segera perbaiki,” ujar Aher ditemui usai rapat.

Baca Juga:  Oded M Danial Minta Satgas Kecamatan Analisa Situasi Covid-19 Terbaru

“Saya melihat idealnya (waktu pelaksanaan) enam bulanlah, ada yang usul tiga bulan,” tambahnya.

Aher menegaskan, bagi para pelaku industri yang tidak merespon peringatan dan tidak memperbaiki IPAL-nya dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diproses secara hukum. Aher meminta, langkah perbaikan yang dilakukan bukan langkah perbaikan supaya disorot, ataupun formalitas semata. Untuk itu, satgas akan dikerahkan guna memonitoring pelaksanaan perbaikan IPAL hingga rampung.

Lebih lanjut Aher menekankan, putusan ini penting mengingat hampir seluruh pelaku industri di DAS Citarum melakukan pelanggaran. Bahkan menurutnya, presentase perusahaan yang taat aturan dan membuang limbah dengan benar hanya berkisar 5% saja dari keseluruhan industri yang berjumlah lebih dari 2.000 industri.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri: Sesuai dengan Komitmen Kami

“Saya berani mengatakan, kebanyakan (industri) yang melanggar. Kalau dipresentasekan paling 5%-an yang tidak melanggar,” tukas Aher.

“Kedepan tentu kita meminta mereka untuk segera memperbaiki (IPAL), jika ternyata mereka tidak melakukan baru nanti hukum berbicara. Yang paling efektif ada satgas yang mengawasi setiap saat. Pasca itu tentu penegak hukum,” jelasnya lagi.

Guna mensosialisasikan hal tersebut, Aher mengatakan pihaknya akan mengundang seluruh direktur dan direksi perusahaan industri di DAS Citarum, baik industri besar, menengah, hingga industri kecil (rumah tangga). Sebanyak 2.000 – 3.000 pengusaha dari titik hulu sampai hilir sungai Citarum akan dihadirkan pada acara sosialisasi yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Koordiinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga:  Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Reaksi yang Dialami Relawan

“Yang akan datang nanti Menko Kemaritiman, Pak Luhut. Isinya nanti sosialisasi dan meminta, memperingatkan mereka untuk segera mengolah limbah dengan baik, tidak dibuang sembarangan ke sungai,” kata Aher.

Inginkan petinggi perusahaan yang hadir langsung, Aher menyampaikan bahwa undangan akan dibuat atas nama Gubernur beserta Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar. Rencananya, acara sosialisasi akan digelar pada tanggal 2 atau 3 Mei 2018 mendatang. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat