Polresta Cirebon Gerebek Gudang Gas Ilegala

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat menggerebek gudang gas elpiji ilegal. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator. Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

“Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Arif Budiman. Senin (12/09/2022)

Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.