PPDB Jabar Tetapkan Lima Syarat Pendaftaran Peserta Didik SLB, Berikut Rinciannya

Para siswa SLB belajar keterampilan. (foto: istimewa)

Ketiga, calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian dari pakar, seperti psikolog, tenaga medis, pusat layanan SLB.

Keempat, jika calon peserta didik tak memiliki dokumen tentang penilaian dari pakar, calon peserta didik baru mengikuti asesmen atau diagnosa khusus yang dilaksanakan satuan pendidikan (sekolah).

Baca Juga:  Minta Muktamar NU Dipercepat, Rois Aam KH Miftachul Akhyar Dapat Dukungan dari 27 PWNU se-Indonesia

Kelima, pelaksanaan asesmen umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli, atau kelompok kerja inklusi dengan resource enter, bisa juga pusat layanan SLB. (red)

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Ajak Masyarakat Gali Potensi Wisata