Sekolah Juara

Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

×

Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

Sebarkan artikel ini
Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan.
Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Tarif listrik kembali naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi.

Baca Juga:  Melirik Harta Kekayaan Yadi Nurbahrum, Oknum Anggota DPRD Purwakarta yang Terjerat Kasus Narkoba

Kenaikan tarif listrik ini dilakukan oleh PLN ini menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

Golongan pelanggan nonsubsidi yang mengalami tarif listrik diantaranya golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Baca Juga:  Mengulik Sisi Positif Literasi Digital Netizen Fair 2021 di Enam Kota Besar Indonesia

“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) lalu.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Tinggi Enam Meter di Perairan Selatan Jabar
Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan