Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan.
Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Tarif listrik kembali naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi.

Baca Juga:  Bank BJB Raih Penghargaan Top 100 Most Valuable Brands 2022

Kenaikan tarif listrik ini dilakukan oleh PLN ini menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

Golongan pelanggan nonsubsidi yang mengalami tarif listrik diantaranya golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Baca Juga:  UMK 2022 di Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp5 Juta, Ribuan Buruh Bubarkan Diri

“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) lalu.

Baca Juga:  Bank Bjb Terpilih Sebagai Leadership AA Di ESG Disclosure Awards 2021