Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

PLN resmi menaikan tarif listrik. (foto: istimewa)

Golongan Tarif Industri Besar

– Golongan industri besar I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

– Golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kapolres Pematangsiantar Ajak Pedagang Patuhi Prokes

Layanan Khusus

Golongan layanan khusus L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (red)