Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

PLN resmi menaikan tarif listrik. (foto: istimewa)

Tarif Listrik Naik Terbaru Golongan Per 1 Juli 2022

Kenaikan tarif listrik yang diterapkan hari ini, 1 Juli 2022, membeut PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi. Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Berikut adalah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:

Baca Juga:  Begini Tanda Pria Naksir Wanita Agar Tahu Hal yang Harus Dilakukan

Pelanggan Tarif Rumah Tangga

– Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

– Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik golongan R2 disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh, menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

Baca Juga:  Aksi Buruh Keliling Balaikota Tuntut Kenikan UMK, Ini Tanggapan Disnaker Kota Bandung

– Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tujuh Pejabat dan Staf BPJS, Diduga Karena Ini