Sekolah Juara

Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

×

Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

Sebarkan artikel ini
Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan.
Petugas PLN sedang melakukan tambah daya listrik pelanggan. (foto: istimewa)
PLN resmi menaikan tarif listrik. (foto: istimewa)

Golongan Tarif Pemerintah

– Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan

– Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Baca Juga:  Viral Kandang Kuda Lembang Park and Zoo Diterjang Banjir, Begini Kondisi Terkininya

– Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan

Baca Juga:  Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Ridwan Kamil

Golongan Tarif Bisnis Besar

– Golongan bisnis besar B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

– Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, ditetapkan rekening minimum (RM), RM = 40 (jam nyala) x kVa x biaya pemakaian LWBP. Jam nyata: kWh per bulan dibagi bagian kVa tersambung.

Baca Juga:  Robert Albert Beri Apresiasi Kinerja Kapten Persib di Liga 1
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan