Golongan Tarif Pemerintah
– Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan
– Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
– Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan
Golongan Tarif Bisnis Besar
– Golongan bisnis besar B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, ditetapkan rekening minimum (RM), RM = 40 (jam nyala) x kVa x biaya pemakaian LWBP. Jam nyata: kWh per bulan dibagi bagian kVa tersambung.