Sah, Mulai Hari Ini Pemerintah Naikan Tarif Listrik

PLN resmi menaikan tarif listrik. (foto: istimewa)

Golongan Tarif Pemerintah

– Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan

– Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Baca Juga:  Tuntas Tepat Waktu, TMMD Ke-113 Kodim 0619 Purwakarta Resmi Ditutup

– Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,2 Terjadi di Sulawesi Utara, BMKG Minta Masyarakat untuk Hati-Hati

Golongan Tarif Bisnis Besar

– Golongan bisnis besar B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

– Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, ditetapkan rekening minimum (RM), RM = 40 (jam nyala) x kVa x biaya pemakaian LWBP. Jam nyata: kWh per bulan dibagi bagian kVa tersambung.

Baca Juga:  Kaca Mobil Buram Saat Hujan? Coba Atasi Dengan Cara Ini