Selamat Pekerja Non PNS di Pemkot Bandung Akan Dilindungi BPJS

Pemkot bandung akan berikan BPJS untuk pekerja non PNS

“Terlebih dengan adanya peraturan baru yang melarang pemerintah daerah memiliki tenaga non-ASN. Semua harus diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan pegawai non-ASN di Kota Bandung saja ada lebih dari 5.000 orang,” ucapnya.

Untuk itu, Ema pun menyarankan, agar BPJS Ketenagakerjaan juga menyisir para pekerja sektor formal dan informal. Kolaborasi ini bisa dimulai dari koordinasi melalui asosiasi masing-masing sektor, misal salah satunya Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Dengan kolaborasi bersama pihak-pihak pekerja non-ASN di sektor formal dan informal, diharapkan bisa menjadi hubungan simbiosis mutualisme.

“Selain APPBI, bisa juga ajak para PKL di Kota Bandung. Kita ada 22.000 lebih PKL di sini. Nanti BPJS bisa hubungi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan para koordinator PKL di berbagai titik untuk diajak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan,” imbau Ema.

Termasuk di pasar tradisional, ia menambahkan, perlu adanya perlindungan ketenagakerjaan untuk para pekerja di sana.