Termasuk Pinangki, Inilah Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat Pasca Hukumannya Disunat

Termasuk Pinangki, Inilah Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat Pasca Hukumannya Disunat

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat pada 6 September 2022. Ia menjadi salah seorang narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat pasca mendapat ‘diskon’ hukuman.

Tidak hanya Pinangki, beberapa narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersayarat diantaranya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua MK Patrialis Akbar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Jambi Zumi Zola dan beberapa nama lainnya.

Momen bebas bersyarat beberapa narapidana korupsi yang telah disunat masa hukumannya, turut diuraikan oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus dalam akun Twitternya @miduk17.

Diketahui Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa yang terjerat kasus suap yang mendapat vonis 10 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, namun demikian di tingkat banding hukumannya berkurang menjadi 6 tahun, hukuman Pinangki pun kemudian disunat sebanyak 2 tahun.

Sementara mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Yang masuk penjara pada Desember 2013 dengan pidana 12,5 tahun penjara. Mendapat ‘diskon’ 3,5 tahun, hingga dinyatakan bebas bersyarat pada bulan ini.