Termasuk Pinangki, Inilah Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat Pasca Hukumannya Disunat

Termasuk Pinangki, Inilah Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat Pasca Hukumannya Disunat

Narapidana korupsi lainnya adalah mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Yang hukumannya disunat 4 tahun, sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara sejak tahun 2016 lalu karena tersandung korupsi ibadah haji.(Dodi)***