Video

Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

×

Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pinjaman online (pinjol) telah menjamur dan meresahkan masyarakat. Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru.

Baca Juga:  Bak Debt Collector, Begini Cara Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pematangsiantar

Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama ini disebut berbasis teknologi informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Pinjol Mulai 1 Mei 2025? Ini Faktanya

Aturan baru penagihan pinjol ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus yang saat ini terjadi di Masyarakat. Simak selengkapnya melalui tayangan video JMN Channel. (red)

Baca Juga:  OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News