Instagram Dituduh Menjiplak, Perusahaan Meta Digugat Phhhoto ke Pengadilan

Logo Meta. (Kirill Kudryavtsev/AFP)

Purwakarta Update | Aplikasi foto bernama Phhhoto menggugat perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta karena Meta dianggap berpura-pura tertarik untuk bekerja sama namun justru mencontek (menjiplak) fitur-fitur yang dimiliki Phhhoto dan menyembunyikan namanya dari pencarian. 

Baca Juga:  Depok dan Karawang Masih Zona Merah, Ridwan Kamil Tetapkan Siaga 1 Covid-19

Dampaknya, mengutip dari The Verge, Minggu (7/11/2021), perusahaan itu kini bangkrut. Phhhoto mengklaim, Meta mencontek teknologi yang memungkinkan pengguna menangkap lima bingkai dalam satu titik dan sekali pemotretan.

Baca Juga:  Penantian 5 Tahun Ridwan Kamil-Atalia Praratya untuk Dapat Anak Ketiga

Hasil dari pemotretan itu kemudian bisa digunakan pengguna untuk menjadi video pendek dan dibagikan ke platform-nya maupun di Instagram.

Instagram yang merupakan aplikasi besutan Meta diklaim mencontek fitur ini dan merilisnya sebagai Boomerang di Instagram pada 2015.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Bandung Raya Sudah Siap 100 Persen

Disaat yang sama, Instagram memblokir Phhhoto dari API Instagram dan dari unggahan Instagram.