Daerah

Setelah Ditetapkan Sebagai Cakada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

×

Setelah Ditetapkan Sebagai Cakada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | BANDUNG – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) wajib untuk mengubdurkan diri dari jabatan sebelumnya.

“Ketentuannya, setelah ditetapkan sebagai calon maka ASN wajib mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok saat diwawancara, Selasa (18/07/2017).

Baca Juga:  Akui Kesalahan Mutlak, Ustaz Evie: Saya Minta Maaf Kepada Jemaah

Pengunduran diri tersebut harus dilakukan setelah penetapan sebagai Cakada tersebut diputuskan oleh KPU.

“Pernyataan pengunduran diri itu dilakukan setelah ditetapkan Cakada di KPU kecuali ada ketentuan lain partai,” ucapnya.

Baca Juga:  Selamatkan Citarum, Ratusan Warga & Anggota LSM Datangi Kantor PT SPV Purwakarta

Rifqi menuturkan black campaign memang tidak bisa dihindari, namun dirinya berharap Pilkada serentak tahun 2018 ini dapat berjalan lancar.

“Kita berharap penyelenggaraan Pilkada berjalan baik dan lancar. Dan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” harapnya. (Nur)

Baca Juga:  Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan