JABAR NEWS | BANDUNG – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) wajib untuk mengubdurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Ketentuannya, setelah ditetapkan sebagai calon maka ASN wajib mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok saat diwawancara, Selasa (18/07/2017).
Pengunduran diri tersebut harus dilakukan setelah penetapan sebagai Cakada tersebut diputuskan oleh KPU.
“Pernyataan pengunduran diri itu dilakukan setelah ditetapkan Cakada di KPU kecuali ada ketentuan lain partai,” ucapnya.
Rifqi menuturkan black campaign memang tidak bisa dihindari, namun dirinya berharap Pilkada serentak tahun 2018 ini dapat berjalan lancar.
“Kita berharap penyelenggaraan Pilkada berjalan baik dan lancar. Dan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” harapnya. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat