PM 108 Tahun 2017 Diharapkan Jadi Penengah Angkutan Online dan Konvensional

JABAR NEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik  Indonesia (RI) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Cucu Mulyana. Ia mengatakan, sosialisasi PM 108 tersebut sangat diperlukan sebab peraturannya akan segera diberlakukan.

Baca Juga:  Kronologi Awal Terjadinya KDRT Terhadap Venny Melinda

“Ini (PM 108) adalah sebagai pengganti PM 26 sebelumnya, dan ini sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu. Kemudian, bagi yang ingin mengetahui isinya lebih jelas dapat mengakses di dephub.go.id,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (02/11/2017)‎.

Baca Juga:  Dipenghujung Tahun, Rhoma Irama Rilis Single Terbaru 'Rela'

Ia menjelaskan, tujuan PM 108 yakni untuk menjaga stabilitas Nasional dalam hal transportasi angkutan darat online maupun konvensional.

Dengan diterbitkannya PM 108 tersebut, Cucu meyakini akan menjadi jalan tengah antara angkutan konvensional atau pun untuk transportasi online.

Baca Juga:  Waduh.. Satu Keluarga di Kota Cirebon Terpapar Covid-19

“Dengan terbitnya PM 108 ini dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku di lapangan. Selain itu, PM 108 juga mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan kesetaraan usaha,” ucapnya. (Ted)

Jabar News | Berita Jawa Barat