Daerah

Pihak Aplikator Tidak Keberatan Dengan PM 108 Tahun 2017

×

Pihak Aplikator Tidak Keberatan Dengan PM 108 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Sosialisasi  Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017, di kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rabu (02/11/2017).

Lubby, perwakilan dari Grab Jawa Barat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan. pihaknya sebagai Aplikator merasa tidak keberatan dengan pemberlakuan PM 108 tahun 2017.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Api Baru Bakal Dibangun di Dekat Stadion GBLA

“Kami selaku aplikator sudah mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan. Dan kami tidak melihat adanya masalah,” katanya.

Dengan diberikannya masa transisi dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan melakukan analisa dan pengkajian mengenai efek dari PM tersebut terhadap aplikator.

Baca Juga:  Diminta Ayahnya Mematikan Handphone, Seorang Anak Malah Balas Memukul Gunakan Kayu

“3 bulan bagi kami itu cukup. Kami akan mengkaji soal peraturan tersebut serta dampak kepada mitra dan penumpang kami,” ucapnya. (Ted)

Baca Juga:  Terima Dana Hibah Kemendikbudristek, Unisba Diseminasikan Hasil Penelitian dan PKM Terkait MBKM

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan