Disdukcapil Bandung Imbau Pemilih Pemula Gunakan Suket di Pilkada

JABARNEWS | BANDUNG – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melakukan berbagai upaya percepatan pencetakan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sebagai syarat pemilihan di Pilkada nanti.

Baca Juga:  Puspa, Salah Satu Program Unggulan Yossi-Aries

Humas Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan waktu khusus bagi pemilih pemula untuk mendapatkan Suket.

“Belum dapat KTP pakai Suket. Usia 17 tahun pada hari H punya hak untuk datang ke Disdukcapil (27 Juni sampai jam 1) untuk mengajukan Suket,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Senin (08/01/2018).

Baca Juga:  Herman Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Cianjur Dilarang Beroperasi, Ini Alasannya

Menurutnya, sosialisasi terhadap pemilih pemula harus terus di sosialisasikan. Ia berharap proses pendataan KPT-el atau Suket dapat berjalan dengan lancar sehingga semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang.

Baca Juga:  Ribuan Rumah Warga Terrendam Banjir

“Jadi bagi pemilih pemula yang belum miliki KTP-el silakan datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan Suket,” imbaunya.

Laporan: Teddy Permana