Sajabar

TB Hasanuddin Bantah Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Ke KPK

×

TB Hasanuddin Bantah Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Ke KPK

Sebarkan artikel ini

 

Total Harta Kekayaan TB Hasanuddin Capai Rp 9,2 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Dikabarkan tidak pernah melaporkan harta kekayaan ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Calon Gubernur Jawa Barat Tubagus Hasanuddin membantah hal tersebut.

Pria yang akrab disapa Kang Hasan ini mengaku sudah melaporkan harta kekayaanya. Bahkan ketika mendaftar ke KPU Jabar berkas LHKPN disertakan sebagai syarat pencalonan.

Baca Juga:  Banyak Pemandu Lagu Tempat Hiburan Malam di DPRD Kota Sukabumi, Dewan Ini Buka Suara

“LHKPN saya lengkap, kata siapa belum lapor. Boleh dibuka di online KPK tapi tidak menggunakan nama TB Hasanuddin atau Tubagus Hasanuddin tapi Hasanuddin sesuai dengan KTA saya,” kata Kang Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Diungkapkannya, sebagai warga negara yang baik ia selalalu rutin melaporkan LHKPN ke KPK. Bahkan terakhir itu tahun 2014, ketika maju kembali sebagai anggota DPR-RI.

Baca Juga:  Ratusan ASN dan THL di Kota Cimahi Terpapar Covid-19

“Saya selalu lapor. Ketika menjadi anggota DPR tahun 2010 saya lapor, setelah itu tahun 2014 waktu anggota DPR kedua saya menyerahkan LHKPN, saya bawa dua-duanya. Kalo disearch TB Hasanuddin ya tidak ada,” katanya.

Sementara itu dalam situs KPK saat dilakukan pencarian dengan nama “Hasanuddin” diketahui yang bersangkutan pernah melaporkan harta kekayaannya. Terakhir Kang Hasan melaporkan hartanya ke KPK pada 1 Mei 2014 ketika menjadi Anggota DPR RI.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga Perhatikan Ini! Berikut Beberapa Kewajiban Seorang Istri

Jumlah harta yang dilaporkan Hasanuddin mencapai Rp9.259.651.793. Total kekayaan Hasanuddin itu terdiri dari harta tidak bergerak Rp7.450.000.000, harta bergerak Rp1.104.000.000, giro dan setara kas Rp92.661.793, piutang Rp1.000.000.000. Sedangkan hutang sebesar Rp1.050.000.000.

Laporan : Agus Hermawan

Tinggalkan Balasan