Tak Punya KTP Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada,Jumat (9/3/2018), Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, mengatakan perkembangan data pemilih untuk Provinsi Jabar sudah hampir 40 ribu dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 70 ribu.

Baca Juga:  Angka Pengangguran Terbuka Tahun 2023 Turun, Segini Jumlahnya Sekarang

Hal ini berkaitan dengan pemilik e-KTP sebanyak 443.913 penduduk Jabar, sedangkan pendaftar pemilih tetap sebanyak 328.0957 penduduk.

Mengingat E-KTP merupakan syarat menggunakan hak pilih. Jika belum menerima KTP elektronik tapi sudah melakukan pendataan, warga dapat memiliki surat keterangan dari dinas kependudukan setempat.

Baca Juga:  Jangan Sampai Ketinggalan! Kemnaker Buka Lowongan 357 PPPK, Baca Syarat dan Cara Daftarnya Disini

“Ini diminta untuk dilakukan pembahasan permasalahan seputar E-KTP dan surat keterangan,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta Disdukcapil Jabar agar dapat mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga:  Ternyata Ini, Alasan Dokter Lula Kamal Mundur dari Satgas Covid-19

“Disdukcapil Jabar agar dapat menjelaskan tidak hanya permasalahan yang dihadapi, namun program kerja dan rencana antisipasi serta penanggulangannya,” tutur Iwa. (Dan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat