JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perdana kasus dugaan suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan di Depok mulai menguak borok serius di tubuh peradilan. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/4/2026), dengan terdakwa Berliana Tri Kusuma dan Trisnadi Yulrisman, terungkap aliran dana yang disebut sebagai “fee eksekusi” kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, serta jurusita Yohansyah Maruanaya.
Praktik ini mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum yang semestinya menjaga integritas, bukan memperjualbelikan putusan.
Bagaimana Skema Suap Disusun Secara Sistematis
Jaksa KPK Ihsan dan tim mengurai konstruksi perkara secara rinci. Mereka menegaskan, terdakwa Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya bersama Trisnadi Yulrisman diduga aktif menginisiasi pemberian uang.
“Pemberian uang sejumlah Rp850.000.000 dimaksudkan agar pejabat pengadilan melakukan percepatan eksekusi lahan,” tegas jaksa di persidangan.
Awalnya, komunikasi dilakukan melalui jurusita Yohansyah Maruanaya. Selanjutnya, istilah “kontribusi” atau “fee eksekusi” digunakan sebagai kamuflase. Kemudian, Bambang Setyawan disebut meminta percepatan administrasi, termasuk penyusunan resume eksekusi agar segera ditandatangani Ketua PN Depok.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan setelah eksekusi riil selesai. Dengan demikian, pola transaksi menunjukkan perencanaan matang dan terstruktur.
Mengapa Sengketa Perdata Berujung Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari perkara perdata sengketa aset antara PT Karabha Digdaya melawan pihak Sarmilih dkk. Objek sengketa berupa lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung. Namun, tahap eksekusi menjadi celah krusial.
Jaksa menjelaskan, percepatan eksekusi didorong agar perusahaan segera menguasai dan mengelola lahan. Artinya, kepentingan bisnis beririsan dengan proses hukum.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban pejabat peradilan,” ujar jaksa, merujuk pada pelanggaran kode etik hakim dan aparatur pengadilan.
Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Club
Rangkaian peristiwa mencapai puncaknya pada 5 Februari 2026. Dana dicairkan melalui cek perusahaan sebesar Rp875,5 juta. Dari jumlah itu, Rp850 juta dimasukkan ke dalam tas laptop.
Selanjutnya, penyerahan dilakukan di area Club House Emeralda, Depok. Terdakwa mengatur pertemuan. Jurusita datang. Transaksi berlangsung.
Namun, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan. Petugas mengamankan Yohansyah Maruanaya saat membawa tas berisi uang tunai Rp850 juta.
Penangkapan ini menjadi bukti kuat adanya transaksi yang diduga bertujuan mempengaruhi proses hukum.
Peran Hakim dan Sorotan Integritas Peradilan
Dalam dakwaan, uang tersebut ditujukan kepada I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua, serta Yohansyah Maruanaya sebagai jurusita. Tujuannya jelas, yakni mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Ketua Majelis Hakim Rachmawaty SH MH memimpin jalannya sidang perdana dan memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan hukum acara.
Sementara itu, jaksa KPK secara tidak langsung menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta kode etik Mahkamah Agung.
Kasus ini pun menegaskan satu hal: integritas peradilan kembali dipertaruhkan.
Kuasa hukum terdakwa Didi SH mengatakan bahwa pertimbangan kliennya tidak melakukan eksepsi karena pihaknya lebih fokus untuk mempersiapkan materi pembelaan.
“Kami lebih baik untuk mempersiapkan materi bukti-bukti fakta pembelaan ke depan,” ungkapnya.(Red)
Infografis Singkat Perkara:
- Nilai suap: Rp850 juta
- Terdakwa: Berliana Tri Kusuma, Trisnadi Yulrisman
- Penerima: I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya
- Asal perkara: sengketa perdata PT Karabha Digdaya vs Sarmilih dkk
- Objek: lahan 6.520 m² di Tapos, Depok
- Modus: “fee eksekusi”
- Lokasi OTT: Emeralda Golf Club
- Status: sidang perdana di Tipikor Bandung





