Pemerintahan

Perjalanan Dinas Fiktif, Giliran Ketua DPRD Diperiksa Kejari

×

Perjalanan Dinas Fiktif, Giliran Ketua DPRD Diperiksa Kejari

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sarif Hidayat, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan APBD perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, Senin (19/3/2018).

Baca Juga:  Sulit Air Bersih, Warga Desak Pemkab Cari Solusi 

“Ketua diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka atas nama MR selaku Pengguna Pnggaran (PA) dan HUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2016,” jelas Plt. Kejari Purwakarta, Enen Saribanon, Selasa (20/3/2018).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Dari Lapas

Enen mengatakan, penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlah pagu anggaran senilai Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar.

Diketahui, dalam pekan ini, Kejari Purwakarta akan memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kab.Purwakarta.

Baca Juga:  Lucu, Istri Tantang Suami Di Pilkades Citimun Sumedang

“Nanti ada Wakil Ketua DPRD Purwakarta juga dilakukan pemeriksaan, dalam pekan ini. Selain wakil kita juga akan memanggil sejumlah anggota DPRD,” katanya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan