Pemerintahan

SPPD Fiktif, Wakil Ketua DPRD Dipanggil Kejari

×

SPPD Fiktif, Wakil Ketua DPRD Dipanggil Kejari

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau mark up di lingkungan DPRD Purwakarta masih terus bergulir di Kejaksaan Negri (Kejari) Purwakarta.

Seperti yang terjadi hari ini, Selasa (20/3/2018), Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, Sri Fuji Utami, mendatangi kantor kejaksaan. Kedatangan wakil ketua DPRD perempuan itu, untuk dimintai keterangan mengenai permasalahan dugaan korupsi SPPD fiktif di lembaga wakil rakyat tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan Terowongan Kembar Tol Cisundawu, Selesai Juni 2018

“Nanti aja ya,” ujar Sri Fuji Utami, saat dimintai komentar terkait pemanggilannya tersebut, sambil berlalu memasuki kantor kejaksaan.

Sri mendatangi kantor kejaksaan pukul 09.50 WIB, menggunakan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1386 FBA.

Baca Juga:  Putus Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan BB 1% MC West Java Chapter

Berpakaian batik berwarna kuning, Sri mendatangi kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jln. Siliwangi tanpa pengawalan hanya dirinya dengan sopir pribadinya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD terus menggelinding seperti bola salju. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah menahan satu orang tersangka dan menetapkan dua tersangka lainnya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, ASN di Bandung Dilarang Terlibat Politik Praktis

Pekan ini, Kejari Purwakarta akan memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kab. Purwakarta.

“Nanti ada wakil ketua DPRD Purwakarta juga dilakukan pemeriksaan, dalam pekan ini. Selain wakil ketua, kita juga akan memanggil sejumlah anggota DPRD Purwakarta,” kata Plt. Kejari Purwakarta, Enen Saribanon. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan