SPPD Fiktif, Wakil Ketua DPRD Dipanggil Kejari

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atau mark up di lingkungan DPRD Purwakarta masih terus bergulir di Kejaksaan Negri (Kejari) Purwakarta.

Seperti yang terjadi hari ini, Selasa (20/3/2018), Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, Sri Fuji Utami, mendatangi kantor kejaksaan. Kedatangan wakil ketua DPRD perempuan itu, untuk dimintai keterangan mengenai permasalahan dugaan korupsi SPPD fiktif di lembaga wakil rakyat tersebut.

Baca Juga:  Saat Pelajar SMK Se–Kab. Cirebon Ikuti Diklat Bela Negara

“Nanti aja ya,” ujar Sri Fuji Utami, saat dimintai komentar terkait pemanggilannya tersebut, sambil berlalu memasuki kantor kejaksaan.

Sri mendatangi kantor kejaksaan pukul 09.50 WIB, menggunakan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1386 FBA.

Baca Juga:  Benarkah Vaksinasi BPBD Jabar di Kota Cimahi Lampaui Target? Ini Kata Atalia

Berpakaian batik berwarna kuning, Sri mendatangi kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jln. Siliwangi tanpa pengawalan hanya dirinya dengan sopir pribadinya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD terus menggelinding seperti bola salju. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah menahan satu orang tersangka dan menetapkan dua tersangka lainnya.

Baca Juga:  Vonis Buat Joko Driyono

Pekan ini, Kejari Purwakarta akan memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kab. Purwakarta.

“Nanti ada wakil ketua DPRD Purwakarta juga dilakukan pemeriksaan, dalam pekan ini. Selain wakil ketua, kita juga akan memanggil sejumlah anggota DPRD Purwakarta,” kata Plt. Kejari Purwakarta, Enen Saribanon. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat