Ragam

Upaya Perluasan Kawasan Gunung Malayang, Belum Direspon

×

Upaya Perluasan Kawasan Gunung Malayang, Belum Direspon

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Tahun 2008-2009, Provinsi Jawa Barat, menurut Gubernur Ahmad Heryawan pernah melakukan upaya perluasan kawasan hingga ke Gunung Manglayang kemudian dikuasai BUMN Perhutani.

Kala itu, Pemprov telah mendapat surat rekomendasi dari Bupati Bandung dan Bupati Sumedang, serta surat rekomendasi dari Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, namun sayang belum direspon positif dari Direksi Perhutani.

Lanjut Aher, padalah upaya itu dirintis sejak tahun 2006 dengan kajian perluasan telah lengkap saat Dinas Kehutanan masih dijabat Alm. Wawan Ridwan. Ide itu kemudian diteruskan Kadishut selanjutnya, Anang Sudarna.

Baca Juga:  Kasus Narkoba, Jamal "Preman Pensiun" Meminta Direhabilitasi

Perluasan usulan itu diserahkan ke pemerintah pusat pada Maret 2010 dan mendapat persetujuan dari Dirjen PHKA dan Dirjen Planologi. Namun, sekali lagi, rencana itu belum disambutan baik oleh badan usaha milik negara tersebut.

Selain perluasan Tahura, Aher mengatakan bahwa bencana ekologi di Bandung Raya bisa direduksi.Jika semua pihak tidak menanam tanaman hortikultura, semisal sayur dan buahan, di lahan yang memiliki kemiringan tertentu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Scorpio 9 April 2022, Ada Kejutan yang Mungkin Sedang Disiapkan oleh Pasangan Mu

“Sesuai peraturan kementerian pertanian, dilarang menanam tanaman hortikultura di atas kemiringan 40 derajat,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jabar menghimbau pemerintah kota dan kabupaten sebagai pemberi izin lapangan terus melakukan pengawasan kepada pengembang yang mendirikan bangunan atau tempat wisata.

Baca Juga:  Ini Dia Tiga Indikasi Keberhasilan Pemilu

Contohnya, di rekomendasi pasti Pemprov Jabar instruksikan membangun zero run off dengan membuat embung, sumur resapan dan biopori, maka itu harus diawasi betul pemerintah kota dan kabupaten dalam pelaksanaannya.

Selain itu, kata Aher, pemberian izin pembangunan di KBU juga harus lebih selektif. Sebab, kalau hitungannya daya dukung dan daya tampung, pembangunan di KBU mestinya sudah harus dihentikan. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan