Kejari Janji Terus Usut Dugaan SPPD Fiktif

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kendati Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berganti pimpinan, namun tekad untuk terus mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Purwakarta terus bergulir.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, mengatakan, perkembangan penanganan kasus SPPD fiktif akan segera dilaporkan kepada Kajari baru

“Setelah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari Pimpinan dan Sekertariat DPRD, penyidik juga memanggil tersangka MR dan HUS selaku PA dan PPTK. Kita menemukan SPJ-SPJ kunjungan kerja ke luar daerah dengan nilai ratusan dolatar Singapura. Masih kita dalami, nanti kita panggil saksi-saksi dari pihak ketiga dan dari penyedia jasa hotel,” katanya kepada wartawan, Senin (26/3/2018).

Baca Juga:  Inilah Stress Eating Yang Wajib Wanita Ketahui

“Penyidik Pidsus Kejari telah menyita seluruh dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan SPPD fiktif. Untuk detail barang bukti yang telah kita amankan belum bisa saya publis, namun seluruh dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi ini sudah kami sita,” tambah Edi.

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Anggarkan Rp. 95 Miliar Untuk Citarum Harum

Edy menuturkan, pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan SPPD fiktif merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan, diduga adanya penyimpangan anggaran kegiatan DPRD Purwakarta, tahun anggaran 2016 dengan nilai puluhan miliar.

Baca Juga:  Nico, Sarankan Yossi-Aries Bikin Terobosan Baru

Laporan dari masyarakat tersebut, terkait dengan pengadaan fiktif, penggelembungan harga dalam belanja kegiatan pada pemeliharan kendraaan dinas, dan pengadaan pakaian pemeliharan gedung.

“Selain itu, dugaan SPPD fiktif yang dilaporkan masyarakat menyebutkan dugaan penyimpangan pada perlengkapan kantor, mamin, rapat-rapat, kunker, bintek, perjalanan dinas, dan masih banyak lagi,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat