Pemkot Cirebon Serahkan LKPD Ke BPK RI Jabar

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat.

LKPD diserahkan langsung oleh Pjs Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Kamis, 29 Maret 2018.

“Hari ini LKPD tersebut sudah kami serahkan,” ungkap Dedi.

LKPD tersebut diantaranya berisi laporan keuangan unaudited, laporan revisi inspektorat, surat pernyataan mutlak dari kepala daerah, surat representasi manajemen, serta laporan keuangan BUMD yang unaudited.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Dinkes Kota Bandung Imbau Masyarakat Memperketat Prokes

Setelah penyerahan tersebut selanjutnya akan dilakukan audit di lapangan sesuai dengan standar yang ada.

Komunikasi audit juga akan dilakukan dengan pihak BPK, yang berarti setiap pengguna anggaran nantinya diminta untuk mendampingi saat dilakukan pemeriksaan lapangan oleh BPK RI. Nanti kesimpulan akhirnya yaitu berupa opini.

Baca Juga:  Ternyata Ini, Lima Keunggulan Hp Vivo Sehingga Populer di Indonesia

Tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah meraih opini WTP dari BPK RI.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, H. Sukirman, SE., MM, mengaku dengan kerja sama semua pihak, seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kota Cirebon, maka dirinya meyakini bahwa proses pemeriksaan selama kurang lebih dua bulan dapat terlaksana dengan baik. Sehingga saat ada pemeriksaan di lapangan nanti, pihaknya pun tetap yakin tidak akan terjadi kendala yang berarti.

Baca Juga:  Empat Bulan Hilang, Siswa SMP Ini Dibawa Kabur Teman Facebook

“Kami semua bersinergi dan berkomitmen jika seluruh belanja yang sudah direalisasikan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Sukirman.

Sehingga saat ada pemeriksaan di lapangan nantinya, pihaknya pun tetap yakin tidak akan terjadi kendala yang berarti. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat