ASN Pakai Kendaaran Dinas, Panwaslu Lapor Inspektorat

JABARNEWS | KAB. TASIK – Panwaslu Kab. Tasikmalaya memberikan 3 arsip laporan pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ispektorat Kab Tasikmalaya, Selasa (3/4/2018). Laporan itu terkait pemakaian kendaraan dinas saat kampanye Pilkada Jabar.

Baca Juga:  Inilah Bahaya Tidur Sore Hari, Bisa Tingkatkan Resiko Diabetes

Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, ASN harus netral dan tidak boleh memihak pada pasangan calon.

“Karena tidak netral, ini kami serahkan laporan itu. Seharusnya ASN itu tertib,” kata Dodi, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga:  Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal di Pandeglang

Lanjut dia, ASN itu seharusnya jangan lakukan hal-hal yang dilarang aturan. Begitupun dengan fasilitas negara yang dipakai jadi kendaraan operasional mereka, itu tidak boleh digunakan dalam kampanye. (Yud)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Didorong Bentuk Komisi Informasi

Jabarnews | Berita Jawa Barat