Miras Berbagai Merek Disita Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta berhasil menyita ratusan miras dari berbagai macam produk tanpa ijin di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Ini hasil penyitaan kami dari Sabtu 7 April 2018 sampai Senin 9 April 2018,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga:  Kaki Kanan Seorang Pria di Ciamis Melepuh Usai Digigt Ular Hitam

Dalam operasi yang digelar selama 3 hari tersebut, Polres Purwakarta berhasil menyita 170 miras jenis Ciu, 519 dari berbagai merek serta 1 jeriken tuak.

Tambah Twedi , operasi penyitaan miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi beredarnya miras tanpa ijin dan minuman oplosan yang telah merenggut banyak nyawa di sejumlah tempat di Indonesia.

Baca Juga:  Pemuda Persis Kiaracondong Ingin Buat Inovasi Dakwah di Kota Bandung

“Kegiatan ini kita lakukan, menyikapi dengan adanya berita-berita di kota-kota lain bahwa ada beberapa orang yang meninggal dunia diakibatkan minuman keras yang ilegal atau mereka membuat minuman oplosan,” ujarnya.

Baca Juga:  Begini Alasan Bupati Indramayu Mengundurkan Diri

Twedi menjelaskan miras tanpa ijin tersebut berhasil di sita dari 4 daerah berbeda yaitu Desa Maracang, Kampung Cikopak, Desa Sindangsari dan daerah Plered. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat