Pemerintahan

Langgar Kampanye, Panwaslu Selidiki Spanduk Cagub Ini

×

Langgar Kampanye, Panwaslu Selidiki Spanduk Cagub Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya akan menyelidiki spanduk salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang dipasang di sekitar objek wisata dan jalan menuju Gunung Galunggung, Kec Sukaratu.

Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Panwascam Sukaratu soal pemasangan spanduk itu.

.

“Kita akan selidiki dulu, apakah itu dipasang sengaja atau tidak. Apalagi saat itu dalam momen kegiatan Pemerintah Daerah. Kalau memang ada kesengajaan, ya itu pelanggaran,” kata Dodi, di Kantor Panwaslu, Senin (30/4/2018).

Baca Juga:  FK3I Jabar Pertanyakan Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage, Ada Apa?

Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye disebutkan, untuk alat peraga kampanye (APK) tiap desa itu dibatasi hanya dua buah.

Baca Juga:  Counter In Health Di RSAI Asri Resmi Dibuka

“Tapi ini kan lebih dari dua, bahkan puluhan. Itu terang melanggar. Panwas akan berusaha untuk koordinasi dengan KPU untuk menertibkan permasalahan APK tersebut,” tandasnya. (Yud)

Baca Juga:  Jabatan Plh Sekda Kota Bandung Evi Habis, Pegantinya Oded Tunjuk Ema Sumarna

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan