Dua Remaja Miliki 160 Pil Berlogo Y Diamankan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Petugas dari Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil ringkus dua remaja terkait penyalahgunaan obat-obatan. Dari tangan AP (20) dan IP (19) polisi berhasil amankan 160 butir pil terlarang berlogo Y.

“Kedua remaja ini salah seorangnya pemakai dan lainny adalah pengedar. Keduanya kita amankan di lokasi yang berbeda,” sebut Kompol Rikky Aries Setiawan selaku Waka Polres Kabupaten Tasikmalaya dalam konfrensi pers yang digelar Kamis, (3/5/2018).

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi, Oded Minta Generasi Muda Manfaatkan Teknologi Digital

Pil ini rencananya diedarkan di sekitar Tasikmalaya. Harganya dibandrol perpaketnya Rp.500 Ribu berisikan 100 butir pil berlogo Y.

“Kita masih terus kembangkan kasus ini. Diduga sejumlah rekan kerja jaringan ini masih berkeliaran menjajakan barang haram ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Resmikan Listrik Gratis Untuk 200 Ribu Warga Miskin Di Jawa Barat

Pil ini diketahui memiliki kandungan Eximer yang kuat. Dampaknya bisa menimbulkan halusinasi bagi pemakainya.

“Kedua remaja yang sudah diamankan ini bisa dikenakan pasal 196 Jo 198 (1), UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (Yud)

Baca Juga:  Teranyar! Polres Indramayu Ungkap Delapan Kasus Narkoba dalam Sebulan

Jabarnews | Berita Jawa Barat