Edarkan Sabu, Warga Pasawahan Diringkus

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bulan suci Ramadan tak membuat pengedar narkoba menghentikan aktivitasnya. Seorang pria berinisial SNN, warga Kampung Pasir Kihiyang, Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Rabu (6/6/2018) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah itu, pihaknya lakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga:  Gas 3 Kg Untuk Warga Miskin Jakarta, Dijual Di Purwakarta

“Anggota kami berhasil meringkus SNN dengan barang bukti 2 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dalam bekas kemasan minuman berenergi merk kuku bima ener-G yang disimpan di dalam laci bagian depan motor honda beat warna hitam nopol T 6772 CP,” ujar Heri, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

Saat ditanyakan dari mana barang itu di dapat, lanjut Heri, pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial M, yang masih dalam pengejaran itu dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)

“Saat ini, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta,” paparnya.

Baca Juga:  Polsek Jatiwangi Amankan Pelaku Judi Togel

Untuk menangung jawabkan perbuatannya, tambah Heri, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat