Pemerintahan

15 Satwa Langka Diserahkan Ke BKSDA

×

15 Satwa Langka Diserahkan Ke BKSDA

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 15 ekor satwa langka yang dilindungi milik masyarakat diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Penyerahan satwa langka dilakukan Bupati Majalengka H. Sutrisno, di Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (2/7/2018)

Lima belas satwa langka yang diserahkan itu yakni buaya muara 4 ekor, elang ular bido 2, soa layar 4, dan julang emas 1 ekor.

Selanjutnya alap-alap jambul 1 ekor, elang bondol 1, kasuari 1, dan merak hijau 1 ekor.

Diserahkannya hewan yang sangat perlu untuk dilindungi itu, merupakan hasil dari upaya pendekatan secara persuasif dan sosialisasi mengenai ketentuan tentang pemilikan dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar.

Baca Juga:  Ada di Utara Indonesia, BMKG Sebut Siklon Tropis 94W Berubah Jadi Badai Surigae

Bupati Majalengka H. Sutrisno, mengatakan, pihaknya sangat mendukung sepenuhnya upaya penyelamatan satwa dilindungi yang dilakukan oleh BKSDA Jawa Barat.

“Untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya. Kami berharap seluruh masyarakat untuk mendukung upaya itu. Hewan-hewan yang termasuk langka ini akan harus terus ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, atas nama Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK melalui BKSDA wilayah Ciamis, Himawan Sasongko, mengapresiasi atas dukungan dan upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Majalengka dalam mendukung kegiatan konservasi satwa liar.

Baca Juga:  Diminta Antar Pesanan ke Purwakarta, Driver Online Asal KBB Ini Jadi Korban Kriminalitas

“Kami berharap, apa yang dilakukan Pak Bupati Sutrisno diikuti oleh yang lainnya, dalam hal aspek pencegahan yang lebih dikedepankan. Dalam rangka tertib peredaran satwa dilindungi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsisten menindak para pelaku perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Himawan menambahkan, tiga tahun terakhir ini, tercatat ada lebih dari 160 kasus kejahatan satwa liar dilindungi telah diproses hukum di Pengadilan. Oleh karenanya, penyerahan satwa ini selain mendukung upaya konservasi, juga menghindari risiko bahaya bagi masyarakat. Misalnya risiko lepasnya buaya ke sungai.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Berikan Rapor Merah Kepada Puluhan Pabrik

“Hal ini harus menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran kolektif berbagai pihak.Upaya konservasi satwa tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah (Pusat dan Daerah) saja, akan tetapi perlu dukungan dari semua pihak baik masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pihak swasta. Satwa-satwa ini akan direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat alamiahnya,”pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan