Miliki Sabu, Dua Warga Plered Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta meringkus dua pemuda yang tertangkap basah memiliki bahan narkotika jenis sabu. Dua orang berinisial Y (29) dan PA (27) itu adalah warga Kampung Citeko Kaler, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

“Dari keduanya, kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu yang bungkus plastik klip bening,” jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Rabu (11/7/2018).

Baca Juga:  Begini Imbauan Polisi bagi Pemancing di Waduk Jatiluhur dan Cirata

Menurutnya, penangkapan terhadap keduanya berlangsung di depan Kampung/Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (30/6/2018), sekitar pukul 21.00 Wib.

“Sebelumnya kita memang mendapat informasi adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu dan di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba, sehingga selama beberapa hari petugas kita melakukan pengintaian,” ujar Heri, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Kantongi Ribuan Obat Ilegal, Dua Pemuda Pasawahan Diringkus Polisi

“Beberapa saat setelah itu, petugas kami yang melakukan pengintaian langsung meringkus keduanya dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Purwakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Baca Juga:  Bantah Warga Alami Kelumpuhan Massal, Ini Kata Kepala Puskesmas Darangdan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKP Heri Nurcahyo menyatakan akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat