OTT Kalapas Sukamiskin, Terkait Suap Fasilitas Napi Korupsi

JABARNEWS | JAKARTA – KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen bersama 5 orang lainnya. Diduga Kalapas Sukamiskin menerima suap terkait ‘fasilitas’ napi di Lapas Sukamiskin dan izin ke luar lapas.

“Kalau di lapas, apalagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (21/7/2018), dikutip Detikcom.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bandung Tewas oleh Longsor, Ini Peringatan BNPB

Terkait dengan dugaan suap ini, KPK mengamankan barang bukti, dari uang tunai, mobil, hingga valas. Keenam orang yang diamankan KPK–termasuk napi korupsi–sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal,” tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Baca Juga:  Dari Pengalaman Pahit, Aam Ingin Sadarkan Pengendara

Total ada 6 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Saat ini keenam orang tersebut, termasuk Kalapas Sukamiskin, sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut,” sambung Laode.

Baca Juga:  Pengawasan Gerbang Tol Purbaleunyi Diperketat Pasca Kecelakaan Maut

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, KPK menyegel sel Fuad Amin dan sejumlah lemari dokumen. Sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga disegel. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat