Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Kamis (26/7/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Honda Naga Mas, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Respon Warga yang Mengeluhkan Kondisi Jalan Pramuka Rusak Parah

Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Syarat-syarat yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM antara lain, SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Tiga Penyebab Jantung Koroner, Salah Satunya Jarang Olahraga

Apabila SIM melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.

Baca Juga:  ‬"Korupsi Enggak Seberapa", Lukai Semangat Reformasi

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat