Kalau Dihadang Debt Collector, Coba Lakukan Ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Masyarakat Majalengka diminta untuk tidak takut kepada debt collector yang kerap meresahkan. Ini menjadi topik pembahasan dalam sosialisasi hukum yang digelar di Desa Patunan, Kecamatan Leuwimunding, Rabu (15/8/2018).

Salah seorang warga Patunan Kecamatan Leuwimunding, Khoerul mempertanyakan legalitas hukum debt collector yang melakukan pengambilan atau penjabelan unit motor dari masyarakat.

’’Sehingga, kami sebagai warga agak ketakutan juga jika bertemu debt collector yang tiba-tiba merampas motor di jalanan. Itu bagaimana kalau menurut aturan hukum?’’ tanyanya dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga:  Masa Jabatan Bupati Purwakarta segera Berakhir, Ini Beberapa Syarat Pj Bupati

Menyikapi hal tersebut, Direktur LBH Sunan Gunung Jati, Mustamid menjelaskan masyarakat khususnya yang tengah memiliki cicilan sepeda motor, seharusnya tidak perlu takut. Terkait adanya pengambilan unit secara paksa khususnya di jalanan itu tidak dibenarkan.

Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

’’Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP,’’ paparnya, seraya menambahkan, tindakan itu termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus 11 April 2022, Kebahagiaan Akan Datang dari Orang Terdekat

Mustamid menambahkan, ada istilah yang disebut perjanjian fidusia,. Yakni, perjanjian utang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Pada perkara yang sering banyak terjadi, maka masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak. Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum debt collector tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa.

Baca Juga:  Mudah dan Praktis, Begini Cara Foto Beruntun di iPhone Tanpa Ribet

’’Sebenarnya eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi haruslah dilakukan badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Tapi, yang namanya utang tetap harus dibayar,’’ jelasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat