JABARNEWS | KARAWANG – Di HUT ke 73 RI, sebanyak 560 narapidana Klas II A Karawang, Jawa Barat, mendapat pemotongan masa tahanan. Sebanyak 25 Orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
“Khusus untuk napi yang selama ini aktif dalam pembinaan yang mendapat remisi berjumlah 560 orang. Dengan rincian remisi umum I, 508 orang, 23 orang remisi umum II, dan 29 orang remisi umum II subsider,” kata Kasi Binadik Lapas klas II Karawang, Hendi, Jum’at (17/8).
Dia memastikan pemberian remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi setelah diberlakukannya sistem online, sehingga tak bisa dipermainkan.
“Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan Narapidana mendapatkan sesuai dengan haknya,” kata Hendi.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, jumlah penghuni LP klas II A Karawang berjumlah 1.188 orang, terdiri dari tahanan 405 orang dan narapidana 783 orang. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat