Ragam

Wuih, Perceraian Di Ciamis Lebih Dari 1.000 Kasus Per Tahun

×

Wuih, Perceraian Di Ciamis Lebih Dari 1.000 Kasus Per Tahun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis menangani lebih dari 1.000 kasus perceraian dalam satu tahun.

Wakil Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, setiap bulan, pihaknya bisa menerima perkara perceraian rata-rata 400-500 kasus. Bahkan, sempat mencapai 600 kasus.

“Penyebabnya beragam. Ada faktor ekonomi, pihak ketiga, dan suami tak bertanggung jawab atau tak menafkahi. Namun, paling banyak karena persoalan ekonomi,” kata Nanang, dikutip Radar Tasikmalaya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:  102 Koperasi Di Kota Sukabumi Akan Dibubarkan, Ini Alasannya

Dia menjelaskan, kesadaran masyarakat Ciamis dalam mengurus perceraian di PA sangat bagus.

Berbeda dengan daeah lain, masih banyak pasangan yang bercerai tanpa menempuh proses ke PA. Mereka seenaknya langsung menikah lagi tanpa menyelesaikan ketentuan hukum.

Baca Juga:  Tetap Syukuri Raihan Satu Poin

“Banyaknya perkara di Ciamis ini menandakan masyarakat itu sadar hukum ingin menyelesaikan permasalahannya sesuai prosedur,” jelasnya.

Mengenai penanganan pernikahan di bawah umur, PA hanya memberikan dispensasi saja. Misalnya karena persoalan hamil di luar nikah atau ada hal urgen lainnya.

Baca Juga:  Seolah Tak Jera, Mantan Kalapas Sukamiskin Kembali Tersangka

“Urusan pernikahan ini ditangani KUA (Kantor Urusan Agama). KUA sendiri sebenarnya tidak mau menikahkan anak-anak di bawah umur,” pungkas Nanang. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan