Delapan Remaja Pesta Seks Dikembalikan Ke Orangtua

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar, membenarkan pasca terbongkarnya praktek mesum di Apartemen Bogor Valley. Para pelaku yang masih remaja itu telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah menandatangani pernyataan.

Baca Juga:  Depok Masuk Zona Orange Covid-19, Mohammad Idris Berlakukan Ini

“Kedelapan pelaku berasal dari Cillebut, Citayam dan Depok. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kami juga telah memanggil orangtua mereka agar diberikan pembinaan dan diawasi,” ujar Danny, Jumat (31/8/2018).

Dikutip dari radarbogor.id, ke delapan remaja itu telah melanggar pasal 18 ayat 1 sampai dengan 3 Perda 8 tahun 2006, tentang ketertiban umum.

Baca Juga:  Dini Hari Kampung Gombong Cianjur Mencekam

Tak hanya memproses remaja nakal itu, jajaran penyidik Satpol PP juga akan memanggil pengelola Apartemen Bogor Valley pada awal September nanti.

Baca Juga:  Komnas HAM Ingatkan Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan Tidak Boleh Terjadi

Sebelumnya, warga dan pengelola Apartemen Bogor Valley memergoki 8 orang remaja yang terdiri dari 5 pria dan 3 wanita sedang menggelar pesta seks di sebuah kamar di apartemen itu. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat