Delapan Remaja Pesta Seks Dikembalikan Ke Orangtua

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar, membenarkan pasca terbongkarnya praktek mesum di Apartemen Bogor Valley. Para pelaku yang masih remaja itu telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah menandatangani pernyataan.

Baca Juga:  PPP Usung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, PAN Kegirangan

“Kedelapan pelaku berasal dari Cillebut, Citayam dan Depok. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kami juga telah memanggil orangtua mereka agar diberikan pembinaan dan diawasi,” ujar Danny, Jumat (31/8/2018).

Dikutip dari radarbogor.id, ke delapan remaja itu telah melanggar pasal 18 ayat 1 sampai dengan 3 Perda 8 tahun 2006, tentang ketertiban umum.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Masuk WNA Ke Indonesia, Ini Alasannya

Tak hanya memproses remaja nakal itu, jajaran penyidik Satpol PP juga akan memanggil pengelola Apartemen Bogor Valley pada awal September nanti.

Baca Juga:  Beredar Kabar Ferdinan Sinaga Kembali ke Persib, Ini Kata Robert

Sebelumnya, warga dan pengelola Apartemen Bogor Valley memergoki 8 orang remaja yang terdiri dari 5 pria dan 3 wanita sedang menggelar pesta seks di sebuah kamar di apartemen itu. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat