JABARNEWS | JAKARTA – Terkait surat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang meminta agar mantan Menpora Roy Suryo mengembalikan ribuan aset milik Kemenpora, ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan, agar Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara tersebut.
“Terkait surat dari Menpora tentang aset-aset itu, tadi saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2018) dikutip antaranews.com.
KPK lanjut Febri, mengharapkan dalam konteks pencegahan, aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara.
“Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif,” ujar Febri.
Seperti diberitakan, 3.226 unit barang milik negara masih belum dikembalikan oleh politisi Partai Demokrat Roy Suryo.
Surat tersebut tertanggal 1 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Tembusan surat itu antara lain kepada Menpora Imam Nahrawi, anggota II BPK RI, Penanggung Jawab Tim BPK di Kemenpora, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat