Pemerintahan

WOW Tembakau Gorila Diedarkan Mahasiswa PTS Di Majalengka

×

WOW Tembakau Gorila Diedarkan Mahasiswa PTS Di Majalengka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tembakau sintetis jenis gorila ‎kini mulai merambah wilayah Kota Angin Majalengka melalui tangan mahasiswa. Berbekal laporan masyarakat, Satnarkoba Polres Majalengka langsung turun tangan.

Alhasil, seorang pelaku diamankan beserta barang buktinya di kamar kosnya, di wilayah Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.

‎Kasatnarkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori mengatakan, pelaku berinisial YTS (18) warga Cirebon diamankan pada Kamis (13/9) lalu. Saat ditangkap, pelaku sedang mengonsumsi tembakau sintetis jenis gorila.

Baca Juga:  Stok Darah PMI Minim, BPJAMSOSTEK Jabar Sumbang Puluhan Labu

Pelaku tersebut juga menyebarkannya kepada teman-temannya dengan harga yang fantastis untuk satu paketnya yakni kisaran Rp 400 ribu per paket.

’’Kami tangkap bersama barang buktinya di kamar kosan. Ia pemakai sekaligus menjualnya kepada teman-temannya. Sementara tembakau sintetis jenis gorila ini berdasarkan UU Kesehatan sangat berbahaya,’’ ungkapnya, saat jumpa pers di Aula Satreskrim, Selasa (18/9).

Baca Juga:  Diskominfo Purwakarta Pasang CCTV Bantu Amankan Logistik Pemilu

Ahmad menambahkan, ‎modus pelaku yakni menawari dan menjualnya lewat online. Status tersangka merupakan salah seorang mahasiwa sebuah perguruan tinggi. Pelaku menyebarkannya sendiri kepada teman-teman sekampusnya.

’’Untuk sementara kami masih kembangkan, sebab tidak menutup kemungkinan. Pelaku dibantu pihak lainnya yang menyuplai barang. Sementara barang bukti tembakau gorila yang kami amankan yakni 10 gram,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Karena Ini, Robert Alberts Bebaskan Pemain Persib untuk Jalani Pemulihan

Ahmad menegaskan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Hal itu berdasarkan pasal ‎114 ayat 1, 112 ayat dan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes RI No. 07 tahun 2018. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan