Daerah

Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

×

Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Mereka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) inisial SW dan seorang operator pembuat kartu NISN inisial DM.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Targetkan Sekolah Gratis 12 Tahun di Jabar, Swasta Juga Akan Digratiskan untuk Warga Miskin

Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo SH mengatakan, perkara pungli NISN ditangani oleh bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Subang.

Kasus NISN ini bermula dari praktik dua orang tersangka, mereka bekerjasama membuat sekaligus mengarahkan para pelajar SD dan SMP untuk membeli kartu NISN senilai Rp. 25.000.

Baca Juga:  Unisba Tambah Kuota Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Cek Info Lengkapnya Disini

“Kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kadisdikbud Subang inisial SW. Untuk selanjutnya mereka akan ditahan dan dibawa ke Lapas Subang,” katanya Jumat (19/10/2018).

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Subang Fasial, mengatakan, tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar. (Mar)

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Ibadan Misa dan Kenaikan Isa Almasih

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan