JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Yusef Wandana, mengatakan, dia tidak mengetahui persis alasan dilakukannya penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di salah satu ruangan di dinas itu, pada Senin (12/10/2018),
“Jujur hal itu saya kurang mengetahui. Menjabat di sini saja saya baru. Namun, saya mendukung sepenuhnya atas penyelidikan tersebut,” ujarnya, kepada jabarnews.com, Selasa (13/11/2018).
Sementara Kabid Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Heri, membenarkan adanya penggeledahan.
“Penggeledahan tersebut dilakukan selama kurang lebih 7 jam. Selain di Bidang Keuangan, penggeladahan juga dilakukan di Bidang Perencanaan Jalan dan Jembatan. Diambil sebanyak 73 berkas serta 4 hardisk dan satu unit komputer,” kata Heri.
Dia menungkapkan, selama pemeriksaan berkas, satu ruangan bidang keuangan ditutup rapat tidak boleh ada yang masuk.
“Ini sipatnya tertutup. Tapi setelah pemeriksaan selesai, kuncinya dibuka lagi,” tambahnya.
Diketahui, petugas dari Kejati Jawa Barat menyegel satu ruang Bidang Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/11/2018). Saat penggeledahan, disita sebanyak 73 dokumen dan empat hardisk komputer. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat