Sajabar

Double Kostum Oknum ASN

×

Double Kostum Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Temuan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan dukungan kepada salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Denokrat Dapil VI Purwakarta, merupakan hal yang sangat mengecewakan.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-59, Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Gelar Donor Darah

Masyarakat menilai meskipun ASN mempunyai hak pilih, tetapi mereka juga diwajibkan bersikap netral secara etik kepegawaian dan tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga:  Peserta Tes CPNS Mau Lolos Ke SKB, Begini Mekanismenya

Posisi ASN hendaknya tidak memihak pada salah satu partai atau kandidat, tetapi harus menjadi pengayom masyarakat.

Sampai saat ini Bawaslu Purwakarta masih mendalami temuan kasus ini. Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin akan menindak jika oknum ASN tersebut benar-benar melanggar aturan yang telah ditetapkan. (Dod)

Baca Juga:  Tak Berakhlak! Ayah Ini Tega 'Garap' Anak Kandungnya Hingga Hamil

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan